Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kilas Balik Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J hingga Jelang Vonis, Ikhlas Hadapi Sidang Besok

Simak kilas balik Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J hingga jelang vonis besok, Senin (13/2/2023).

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Simak kilas balik Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J hingga jelang vonis besok, Senin (13/2/2023). 

Sebelumnya, ia mengaku sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dipatsuskan

Pada Sabtu (6/8/2022), Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan Ferdy Sambo telah ditempatkhususkan karena melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Sabtu.

Baca juga: 29 Pendukung Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Besok, Ada yang Dari Toraja

Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tiga hari setelah dipatsuskan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan timsus, ditemukan fakta Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Untuk menimbulkan kesan telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding rumahnya menggunakan senjata almarhum.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.

Mengaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi.

Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.

Karena itu, ia pun memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved