Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks Kabar Penculikan di Jakarta
Fadil meminta agar masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang diterima dan tidak langsung termakan berita bohong alias hoaks soal penculikan.
Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.
"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaka atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," harapnya.
Hengki pun mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.
"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," ungkapnya.
Kosasih Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Taspen Senin 6 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Menolak Barang Bukti Apartemen Dikembalikan untuk Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kondisi Terapis yang Meninggal di Pejaten Jakarta Selatan Saat Pertama Kali Ditemukan |
![]() |
---|
Lansia Tewas Tertabrak Kereta di Menteng Jakarta Pusat, Polisi: Belum Dijemput Keluarga |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat, 3 Oktober 2025: Beberapa Daerah Turun Hujan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.