Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks Kabar Penculikan di Jakarta

Fadil meminta agar masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang diterima dan tidak langsung termakan berita bohong alias hoaks soal penculikan.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.

"Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaka atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," harapnya.

Hengki pun mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.

"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved