Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan menghadapi sidang vonis atau tuntutan pada pekan depan.

Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyiapkan berkas pledoi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan menghadapi sidang vonis atau tuntutan pada pekan depan. 

Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.

Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik'," ungkap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E: Sulit Tidur, Tuntutan JPU Pukulan Bagi Dia

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.

Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.

Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa telah menjalani rangkaian sidang kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Sementara tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Theresia Felisiani, Sri Juliati, TribunJambi.com/Danang Prasetyo, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved