Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan menghadapi sidang vonis atau tuntutan pada pekan depan.

Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Ferdy Sambo menyiapkan berkas pledoi pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan menghadapi sidang vonis atau tuntutan pada pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo cs, akan menghadapi sidang vonis atau putusan pada pekan depan.

Jelang sidang vonis kasus Brigadir J, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan.

Sebab, kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool."

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan 9 layar di sekitar ruang sidang.

Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J.

Lima terdakwa ituialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Sambo Dkk, Hakim Gelar Musyawarah Tertutup, Keluarga Bharada E Doa Bersama

Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang di PN Jaksel

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.

Hal ini, diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi Tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Adapun yang berangkat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong nggak bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri).
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri). (Kolase Tribunnews)

Dukungan Banjiri Bharada E hingga Harapan Keluarga

Dukungan untuk Richard Eliezer terus mengalir.

Kali ini, dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia.

Aliansi Akademisi Indonesia mendukung melalui surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang dikirim kepada majelis hakim, ditandatangani oleh 122 akademi dari sejumlah Universitas di Indonesia.

Akademisi menilai, kejujuran Eliezer berperan besar mengungkap kasus pembunuhan Yosua.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Richard Eliezer mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan akademisi.

Ini, kata Ronny, menjadi kekuatan bagi Richard Eliezer untuk menghadapi proses persidangan ke depan.

"Ada dukungan dari akademisi, profesor, advokat senior terkait perkara Richard Elizer, Richard Eliezer menyampaikan,'tolong sampaikan banyak terima kasih,

Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.

Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik'," ungkap Ronny, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E: Sulit Tidur, Tuntutan JPU Pukulan Bagi Dia

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.

Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.

Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa telah menjalani rangkaian sidang kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Sementara tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Theresia Felisiani, Sri Juliati, TribunJambi.com/Danang Prasetyo, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved