Selasa, 30 September 2025

Curiga Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan, Zico: Berubah dalam 49 Menit

Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Mario Christian Sumampow
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Muda, Zico Leonard Djagardo, yang menemukan perubahan substansi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan kecurigaannya.

Ia merasa proses perubahan substansi tersebut dilakukan dalam kurun waktu di bawah satu jam.

“Jadi pada saat putusan dibacakan dengan kata ‘demikian’ itu selesai di 16.03. Sementara saya diberikan salinan yang sudah diubah di 16.52, jadi 49 menit itu sudah terjadi,” kata Zico saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Tanggapan Anwar Usman Terkait Advokat yang Laporkan Sembilan Hakim MK ke Polisi

Perubahan substansi ini dirasa Zico tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja.

Ditambah lagi, terduga pelaku ini ia perkirakan punya akses kekusaan dalam internal MK.

Selain itu, perubahan putusan dalam jangka waktu di bawah satu jam ini juga menjadi alasan kuat kenapa Zico mencurigai pihak yang terlibat melakukan perubahan lebih dari satu orang.

Kecurigaan ini juga telah Zico sampaikan kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat memanggil Zico untuk dimintai keterangan terkait temuannya.

“Yang sampaikan ke MKMK pelakunya bukan satu orang karena tidak mungkin dalam waktu yang sangat singkat itu kurang dari 49 menit di bisa melakukan perubahan dengan sangat cepat,” jelasnya.

Tah hanya jumlah, Zico sudah punya dua nama Hakim MK yang ia rasa bertangung jawab atas perubahan substansi tersebut.

Namun hingga saat ini Zico masih enggan membeberkan nama tersebut kepada awak media.

“Karena kan ada dua file yang diubah. Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, enggak boleh saya sebut,” tutur Zico

Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.

Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan