Jumat, 3 Oktober 2025

Uji UU Hak Cipta Ariel Dkk, Hakim MK: Nyanyi di Kondangan Juga Bayar Royalti?

Arsul menekankan pentingnya kejelasan dalam menentukan batasan acara seperti apa yang termasuk dalam kewajiban membayar royalti

zoom-inlihat foto Uji UU Hak Cipta Ariel Dkk, Hakim MK: Nyanyi di Kondangan Juga Bayar Royalti?
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
PENERAPAAN ROYALTI LAGU - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). Arsul Sani, mempertanyakan batasan penerapan royalti atas penggunaan lagu, termasuk dalam acara non-komersial seperti pesta pernikahan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mempertanyakan batasan penerapan royalti atas penggunaan lagu, termasuk dalam acara non-komersial seperti pesta pernikahan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimohonkan oleh Ariel Noah beserta 28 musisi tanah air lainnya.

"Nah, kalau ini tidak (konser) misalnya, bukan juga pertunjukan amal, tidak ada tiket ya. Misalnya dalam satu pesta perkawinan," kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia memberi contoh pesta perkawinan yang berskala besar, seperti yang kerap dilakukan oleh masyarakat kelas atas.

Menurutnya, dalam acara seperti itu, penyanyi sering diundang untuk tampil dan tamu undangan bebas meminta lagu di luar daftar yang telah disepakati.

"Yang hadir banyak juga karena sekarang kan banyak orang kaya kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, undang menyanyi," ujarnya.

Baca juga: DPR Minta MK Tolak Gugatan Ariel Noah Dkk soal UU Hak Cipta

"Terus kan meminta juga misalnya hadirinnya untuk meminta lagu apa, sehingga keluar dari yang sudah disepakati," ia menambahkan.

Arsul menekankan pentingnya kejelasan dalam menentukan batasan acara seperti apa yang termasuk dalam kewajiban membayar royalti agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.  

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu saat menyampaikan keterangan hanya mengungkap besaran royalti untuk konser yang telah ditetapkan secara jelas, yakni minimal dua persen dari hasil kuota penjualan tiket.

Hal itu selain tertuang dalam UU Hak Cipta Pasal 23 ayat 5, juga tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Sedangkan untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," tegas Razilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved