Minggu, 5 Oktober 2025

Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan guna Pencegahan Korupsi

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan, ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023.

Dok. Polri
Ilustrai Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2022 dengan tema 'TNI-Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural' di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022). Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan, ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. 

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN. 

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). 

Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Kamis Besok 

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN. 

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. 

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya. 

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. 

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Toleransi Sedikitpun untuk Pelaku Korupsi

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved