Seluruh ASN, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan guna Pencegahan Korupsi
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan, ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
Dok. Polri
Ilustrai Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2022 dengan tema 'TNI-Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural' di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022). Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan, ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 02/2023.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.