Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Idham Bantah Intimidasi 'Rumah Sakit' yang Dilayangkan Padanya Dalam Sidang Etik DKPP

Idham Holik membantah dugaan intimidasi yang dilayangkan padanya dalam sidang pelanggaran etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Idham Bantah Intimidasi 'Rumah Sakit' yang Dilayangkan Padanya Dalam Sidang Etik DKPP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah dugaan intimidasi yang dilayangkan padanya dalam sidang pelanggaran etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Intimidasi tersebut berasal dari ucapan Idham yang akan "merumahsakitkan" anggota KPU Daerah (KPUD). Teradu dalam sidang menyebutkan ucapan tersebut merupakan bentuk ancaman dan intimidasi.

Sedangkan, Idham menjelaskan ucapan ihwal rumah sakit yang ia lontarkan adalah dalam konteks berkelakar.

Pun ucapnya, lanjut Idham, disambut tawa dan tepuk tangan Anggota KPUD yang saat itu mendengar langsung ucapannya.

Diketahui, Idham menjadi satu dari 10 terduga yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu ke DKPP. Sembilan terduga lainnya merupakan Anggota KPUD.

"Saya sampaikan (perkataan tersebut) dalam suasana yang sangat canda dalam artian dalam bentuk kelakar dan hal tersebut juga respon dengan tawa dan tepuk tangan dari para hadirin di depan 6300 peserta pada waktu itu," ujar Idham Rabu (8/2/2023), di Ruang Sidang DKPP

Idham menambahkan, perkataannya kala itu, ialah untuk memastikan KPU Daerah (KPUD) tetap tegak lurus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU Pusat. Namun, diiringi dengan nada bercanda. 

"Pada waktu itu saya sampaikan ada frasa enak enggak enak dikeluarkan di dalam kita semua yang merasakan, lalu saya teruskan dengan siapa yang tidak tegak lurus saya bawa masuk ke rumah sakit," jelasnya. 

"Jadi konteksnya adalah ada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika," Idham menambah. 

Idham juga menjelaskan lebih lanjut ihwal konteks ucapannya. Hal ini disebabkan ia kerap menemukan kasus dimana banyak Anggota KPU kerap membicarakan hal yang tidak perlu di depan publik.

"Seharusnya dalam konteks kolektif kolegial seorang komisioner apabila ada hal hal yang perlu didalami, ada hal hal yg perlu didiskusikan itu seharusnya dibicarakan di internal Komisioner tapi hal tersebut seringkali menjadikan media sosial sebagai sarana curhat," tegasnya.

Diketahui, Idham bersama 9 Anggota KPUD lainnya tengah menjalani sidang etik DKPP. 

Baca juga: Sidang Etik di DKPP, Tim Kuasa Hukum Pengadu Beberkan Dugaan Kecurangan KPU

Sembilan Anggota KPUD diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.

Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022. 

Sedangkan Idham diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. 

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved