Dituntut 10 Tahun Terkait Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Ini Respons Eks Bupati Inhu Raja Thamsir
JPU menuntut agar mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Raja Thamsir Rachman, dihukum 10 tahun penjara.
"Tuntutan tersebut merupakan bukti jika JPU tidak hanya melakukan disobidensce (pembangkangan) perintah Perppu Cipta Kerja yang telah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di kawasan hutan, tetapi juga mendestroy proses penyelesaian keterlanjutan pembangunan kebun sawit seluas 3,4 juta hektar oleh ribuan perusahaan di kawasan hutan secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan. Jadi tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perppu Cipta Kerja," katanya.
Diketahui, atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, didakwa bersama-sama dengan Pemilik PT Duta Palma Groups, Surya Darmadi alias Apeng, telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Keduanya didakwa oleh tim jaksa penuntut umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu
Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.