Kejagung Dalami Perbedaan Material dan Spesifikasi Dugaan Markup Pengadaan Tower Transmisi PLN
Jika ada perbedaan material dengan spesifikasinya, maka terindikasi ada kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower trasmisi PLN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi pada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).
Beberapa waktu belakangan, penyidikan sedang fokus pada analisa material yang digunakan. Tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah ahli untuk menganalisanya.
"Kalau [kasus] PLN itu, jaksa memang betul-betul sedang mendalami teknis material yang digunakan. Jadi itu kan sekarang nyangkut bukan jaksa lagi, tapi ahli. Makanya kita lagi nunggu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).
Jika ada perbedaan material dengan spesifikasi yang ditentukan, maka terindikasi ada kerugian negara.
"Kalau itu ternyata berbeda dengan yang ditentukan, ada kerugian. Tapi kalau dihitung ternyata semuanya klop, nanti akan kita lihat lagi, ada enggak komponen-komponen yang menyertai dan masih bisa dihitung oleh angka," ujarnya.
Analisa teknis sedemikian rupa dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya markup atau penggelembungan harga di awal pengadaan.
Selain itu, analisa teknis juga dilakukan untuk melihat kesesuaian spek pada pelaksanaan proyek pembangunan tower transmisi.
"Iya mastiin modus pengadaan. Pertama itu kan markup, yg kedua tidak sesuai spek," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Kolusi dan Nepotisme dalam Pengadaan Tower Transmisi PLN
Meski demikian, tim penyidik telah menemukan indikasi adanya pengaturan tender pada proses pelelangan tender proyek.
"Pengaturan tender indikasi awalnya ada," katanya.
Pengaturan tender pun sebelumnya pernah disebut-sebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada awal pengungkapan kasus ini.
Baca juga: PLN Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Proyek Transmisi SUTT 150 kV Tigaraksa II
Dalam keterangan resminya, Ketut membeberkan bahwa PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (ASPATINDO).
"Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimononopoli oleh PT Bukaka karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO," katanya pada Senin (25/7/2022).
Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
![]() |
---|
Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui Minta PLN Perkuat TJSL untuk Masyarakat Sekitar |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.