Jumat, 3 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan

Tidak hanya sembilan hakim MK, Zico juga melaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti MK.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat ditemui di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023). Ia meminta agar Presiden Jokowi memberi persetujuan supaya hakim konstitusi dapat diperiksa polisi. 

“Artinya pergantian Pak Aswanto enggak masalah, ke depannya enggak boleh,” ucap alumi Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Meski tidak menghadiri sidang putusan secara langsung, namun naluri hukum Zico muncul atas putusan tersebut.

Menurutnya, seorang advokat harus berimajinasi terkait dengan putusan majelis hakim.

Karena rasa penasarannya itu, akhirnya pada Januari kemarin Zico memutuskan untuk menonton kembali putusan MK terkait hakim Aswanto tersebut.

Baca juga: Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Berubah, Zico: Saya Pikir Typo

“Saat sedang senggang, saya menonon lagi video sidang putusannya. Karena video sidang putusan ada di website MK. Siapapun boleh akses.”

“Karena gak hadir dan saya kan memang lawyer yang sering berperkara di MK harus perhtikan selalu hal-hal seperti itu. Buat pengalaman,” papar anak pertama dari dua bersaudara ini.

Pada saat menyimak video tersebut, Zico mengaku kaget. Karena kata-kata yang diucapkan hakim konstitusi justru bukan ‘ke depan’, melaknkan ‘dengan demikian’.

Dengan demikian, Zico menilai pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ketika saya dengar video putusan, ‘dengan demikian’ pergantian hakim konstitusi hanya boleh dilakukan dengan bla bla bla. Yang artinya Pak Aswanto diganti, bermasalah,” katanya.

Setelah mendengar kejanggalan tersebut, Zico tidak langsung curiga. Bahkan ia menilai sempat ada dugaan kesalahan pengetikan terkait putusan tersebut.

Namun saat kembali mengecek risalah sidang pada laman Mahkamah Konstitusi, kata-kata yang muncul berbeda dengan yang diucapkan hakim konstitusi kala itu, yakni ‘ke depan’.

Atas dasar itu lah akhirnya Zico akhirnya mempermasalahkan putusan hakim konstitusi.

“Kalau satu kita masih bisa pikir positif lah ya. Ini dua file yang berbeda, berubah. Dari “dengan demikian” jadi “ke depan.” Ya sudah, saya marah besar,” tuturnya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved