Polri Bongkar Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2, Enam Orang Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional.
Atas perbuatannya, Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian pasal 36 Jo pasal 10 Uu no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf A huruf B dan huruf C uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Baca juga: Andrew Tate Ditahan di Rumania, Diduga Terlibat Kasus Pornografi dan Perdagangan Manusia
Kemudian pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 uu no 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dg ancaman 5 tahun, serta pasal 55-56 KUHP.
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Sempat Dibawa ke RS, Pria yang Beraksi Hilangkan Nyawa Sambil Live Facebook Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Dana dari Ridwan Kamil, tapi Tak Tahu soal Aliran Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.