Senin, 6 Oktober 2025

Polri Bongkar Aplikasi Live Streaming Pornografi Bling2, Enam Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional dengan menangkap 6 orang tersangka. 

Atas perbuatannya, Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman 8 bulan penjara. Kemudian pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian pasal 36 Jo pasal 10 Uu no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 33 pasal 7 dan Pasal 4 ayat 2 huruf A huruf B dan huruf C uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Baca juga: Andrew Tate Ditahan di Rumania, Diduga Terlibat Kasus Pornografi dan Perdagangan Manusia

Kemudian pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 3, 4, UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 5 uu no 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dg ancaman 5 tahun, serta pasal 55-56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved