Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Irfan Widyanto Minta Diputus Tak Bersalah dan Bisa Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri

Irfan Widyanto meminta kepada Majelis Hakim agar bisa dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang telah dijatuhkan kepadanya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023). 

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved