Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim

Hal itu diutarakan langsung oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved