Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

AKP Irfan Widyanto Klaim Tak Rusak DVR CCTV di Pos Security Komplek Polri Kediaman Ferdy Sambo

Irfan Widyanto membantah telah merusak DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri no. 46 kediaman Ferdy Sambo pada saat diberikan perintah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menyampaikan pembelaannya dalam sidang pledoi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yohusa Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2/2023).

Dalam pembacaan nota pembelaannya itu, Irfan Widyanto membantah telah merusak DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri no. 46 kediaman Ferdy Sambo pada saat diberikan perintah.

Ia juga mengklaim bahwa sama sekali tak membuat DVR CCTV tersebut menjadi terganggu atau tidak berfungsi pada saat kejadian tersebut.

"Saya tidak merusak atau menyebabkan CCTV atau DVR CCTV yang berada di pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga No 46 Pancoran Jakarta Selatan terganggu atau tidak berfungsi," ucap Irfan dalam persidangan.

Adapun bantahannya itu disebabkan karena beberapa hal, salah satunya dirinya tak pernah merasa melakukan interaksi dengan CCTV di pos satpam tersebut.

Sebab dikatakan Irfan dalam pembelaanya, kala itu ia meminta bantuan kepada teknisi agar DVR CCTV tersebut tetap dalam keadaan baik.

"Sehingga tidak ada informasi atau dokumen elektronik yang rusak, hilang atau berpindah," ucapnya.

Lanjut Irfan, ia pun memastikan bahwa usai  diganti dengan yang baru oleh teknisi, DVR CCTV tersebut masih bisa berfungsi dengan baik.

Selain itu, untuk DVR yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, benda tersebut juga diklaimnya masih berfungsi dengan baik dan tak bermasalah.

"DVR yang sudah diserahkan dan diterima oleh Penyidik, masih bisa dibuka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2022 serta masih bisa dibuka dan ditonton pada tanggal 12 Juli 2022," kata dia.

Adapun dalam persidangan sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, sang peraih Adhi Makayasa tahun 2010 juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irfan Widyanto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Sidang Ditunda, Irfan Widyanto Dapatkan Pelukan Hangat dari Sang Istri

JPU pun menyimpulkan bahwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dan dengan sengaja tanpa hak melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Irfan Widyanto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved