Senin, 29 September 2025

Masa Jabatan Presiden

PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai bahwa masa jabatan 2 periode, yang sama dengan 10 tahun dinilai merupakan waktu yang lama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

Selain itu, pemohon juga menilai bahwa Pasal 7 UUD 1945 dengan jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi pada masa jabatan selanjutnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Pemilu, Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Menanggapi pokok perkara pemohon, Ketua MK Anwar Usman menegaskan menolak seluruh permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar pada Selasa (31/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan