Selasa, 30 September 2025

Masa Jabatan Presiden

PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai bahwa masa jabatan 2 periode, yang sama dengan 10 tahun dinilai merupakan waktu yang lama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons keputusan Mahkamah Konstitusi soal Presiden yang sudah 2 periode menjabat tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya setuju dengan putusan MK tersebut.

Ia pun menilai MK telah memberikan keputusan yang tegas.

“Setuju. Bagus. Tegas dan lugas keputusan MK,” kata Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai bahwa masa jabatan 2 periode, yang sama dengan 10 tahun dinilai merupakan waktu yang lama.

Sehingga, kata dia, perlu sirkulasi kepemimpinan demi menjalankan mekanisme demokrasi di Indonesia.

“Kita perlu sirkulasi kepemimpinan yang matang. Presiden dua periode itu lama dan cukup,” tuturnya.

Atas keputusan MK ini, Mardani Ali pun berharap agar semua pihak dapat mematuhinya, dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Perundang-undangan.

“Demokrasi kita akan sehat jika etika ditegakkan dengan kokoh,” ucapnya.

“Jangan kucing-kucingan dengan cara menyiasati hukum. Dua periode Presiden dan dua periode wakil presiden. Malu dengan publik,” lanjut Mardani Ali Sera.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Dikutip dari tayangan di YouTube Mahkamah Konstitusi, putusan ini tertuang usai adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono serta Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah.

Adapun permohonan kedua pemohon adalah agar MK memutuskan untuk membolehkan presiden dua periode menjadi cawapres.

Sementara pokok perkara yang dilayangkan oleh kedua pemohon adalah pengujian Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apakah bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, ketentuan dua pasal dalam UU Pemilu tersebut bisa dikatakan sebagai norma baru untuk menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan