Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Bebas dari Tuntutan Hilangnya Nyawa Brigadir J di Duren Tiga

Pengacara terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan meyakini bahwa kliennya bakal divonis bebas dari tuntutan delapan tahun penjara

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Bebas dari Tuntutan Hilangnya Nyawa Brigadir J di Duren Tiga 

Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Ma'ruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved