Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo: Pengacara Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan

Kuasa hukum Ferdy Sambo, menjelaskan ada tujuh versi keterangan yang pernah disampaikan Richard eliezer soal penembakan Yosua.

Editor: Wahyu Aji
Wartakota/Yulianto, Tribunnews/Jeprima
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) (kiri), dan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (kanan). 

Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pengacara Sambo dalam dupliknya yang menyebut itu adalah tudingan palsu, secara senpi jenis Baby Glock tersebut tidak ada yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini, Selasa (31/1/2023) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.

Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.

Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua.

Tembak balik jaksa, sebut replik cuma omong kosong

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, replik atau respons dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan pihaknya secara garis besar tidak berdasar.

Bahan kata Arman, replik yang disampaikan jaksa dinilai serampangan. Keterangan itu diungkap Arman saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, dalam replik jaksa juga menyatakan kalau tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Atas pernyataan jaksa itu, Arman menyatakan kalau pernyataan jaksa tidak berdasar.

Bahkan kata dia, pernyataan jaksa hanya menyerang profesi advokat dalam membela kliennya.

Baca juga: Tanggapan JPU dalam Replik Dianggap Penasihat Hukum Ferdy Sambo Menggelikan dan Menyedihkan

"Memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan PU malah menyerang profesi advokat," tukas Arman.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, menyinggung respons atau replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan pihaknya terkait tuntutan pidana seumur hidup penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J.

Singgungan itu dilayangkan Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis karena jaksa hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi pleidoi setebal lebih dari seribu halaman yang dibacakan pihaknya.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman Hanis dalam dupliknya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved