Minggu, 5 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum Sebut Kegentingan Perppu Cipta Kerja Merupakan Wewenang Presiden Jokowi

Nindyo Pramono menilai kegentingan memaksa yang ada pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden Jokowi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
WARTA KOTA/YULIANTO
Para pekerja sedang melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023) - Pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono mengungkapkan persoalan kegentingan memaksa yang ada pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi alias wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hal itu disebabkan karena berbelit-belitnya prosedur perizinan di Indonesia seakan sudah menjadi permasalahan yang tidak menarik minat investasi di Tanah Air.

"Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha," kata Nindyo.

Nindyo mengatakan, investor kerap menuntut beberapa fasilitas.

Antara lain peraturan perundang-undangan yang konsisten dan menjamin kepastian hukum dalam jangka panjang.

Kedua, prosedur perizinan yang tidak berbelit-belit yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

"Ketiga, jaminan terhadap investasi serta proteksi hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan terakhir sarana dan prasarana yang menunjang, antara lain komunikasi, transportasi, perbankan, dan asuransi," pungkas Nindyo.

Diketahui Perppu Cipta Kerja diteken Jokowi pada 30 Desember 2022 menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Hingga saat ini, Perppu Cipta Kerja juga masih mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, terutama dari sejumlah serikat buruh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved