Kasus di Mahkamah Agung
KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014.
Windy diketahui sudah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Iya, kami pasti akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ali Fikri, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: KPK Periksa Pegawai BUMN Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Menurut juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu, pemanggilan terhadap seorang saksi dilakukan berdasarkan kepentingan proses penyidikan.
Ali meminta Windy Idol nantinya kooperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kami berharap saksi ini juga nantinya kooperatif hadir," tandas Ali.
KPK telah mencegah dua orang dalam kasus ini.
Mereka yakni Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Dadan dan Windy dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujar Ali.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap hakim MA yang berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada Pegawai Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Saat itu KPK langsung menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Sudrajad diduga menerima suap Rp 800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Adapun tersangka yang ditetapkan saat itu adalah :
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.