Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Windy Idol Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol saat ditemui pada acara konferensi pers program baru MNCTV yang bertajuk 'Dewi Dewi Mahadewi The Show' di Studio 3 MNCTV, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (2/2/2016). KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014. 

Saat itu KPK langsung  menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya yakni Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Sudrajad diduga menerima suap Rp 800 juta dari pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.

Adapun tersangka yang ditetapkan saat itu adalah :

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.
9. Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku debitur koperasi simpan pinjam Intidana.

Atas perbuatannya HT, YP, ES dan IDKS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SD, DS, ETP, MH, RD dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved