Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan 12 Tahun Penjara Disebut Jaksa sudah Perhitungkan Kejujuran dan Tindakan Bharada E

(JPU) menilai, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tuntutan 12 Tahun Penjara Disebut Jaksa sudah Perhitungkan Kejujuran dan Tindakan Bharada E 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.

Keterangan itu diungkap jaksa saat membacakan replik atau balasan terhadap nota pembelaan dari kubu Bharada E dalam sidang, Senin (30/1/2023).

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penjatuhan tuntutan 12 tahun penjara kata jaksa juga sudah berlandaskan pada beberapa pertimbangan.

Adapun salah satu pertimbangannya yakni perihal tindakan Bharada E yang merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Tak hanya soal tindakan, pertimbangan lain yakni soal kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut juga dikedepankan oleh jaksa penuntut umum.

Sehingga tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dinilai jaksa sudah memiliki dasar hukum.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," tukas jaksa.

Sebagai informasi, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E menuai pro-kontra.

Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk Bharada E yang mendapatkan rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.

Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Kekinian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'. 

Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved