Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaga Kepercayaan Publik, Hakim MK Tetap Fokus Kerja di Tengah Terpaan Dugaan Pelanggaran Etik

MK memastikan tetap akan fokus dan kerja-kerja pihaknya tidak terganggu. Terkhusus terkait gugatan di Pemilu Serentak 2024 nanti.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah diterpa isu dugaan pelanggaran etik akibat adanya substansi putusan suatu perkara uji materiil UU yang diduga berubah. 

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”. 

Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved