Polisi Tembak Polisi
ICJR Kirim 'Sahabat Pengadilan' kepada Majelis Hakim Terkait Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat melayangkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Tags
polisi tembak polisi
ICJR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Amicus Curiae
Tuntutan Bharada E
Berita Terkait
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.