Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Perintah Hapus Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, Jumat (27/1/2023).
"Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan satu di antara tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Arif Rachman Arifin dan enam terdakwa obstruction of justice lain, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.