Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemerintah: Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Sama Saja, Tetap Parpol yang Tentukan Caleg

sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hal dari partai politik dalam menyeleksi hingga menentukan caleg yang bakal maju di Pemilu.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyoroti 10 argumentasi dan anggapan para pemohon yang menyatakan praktik penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. 

Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Terbuka

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved