Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Pledoi Pendukung Richard Eliezer Padati Ruang Sidang Utama di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua.

Tribunnews.com/Rahmat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Bharada E. 

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved