Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Ini Beberapa Poin yang Jadi Fokus Dalam Pleidoi

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) hari ini. 

Bharada E menyampaikan pembelaan usai dituntut pidana 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB. 

"Agenda untuk pembelaan," tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip Rabu (25/1/2023). 

Sebagai informasi, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang pembelaan hari ini. 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan beberapa poin yang akan jadi fokus dari nota pembelaan nanti. 

Pihaknya akan mempersiapkan pleidoi berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, Minggu (22/1/2023) dikutip dari youTube KompasTv.

Menurut Ronny, ada beberapa tuntutan jaksa yang dianggap berbeda dengan fakta persidangan.

Diantaranya soal relasi kuasa, aspek psikologi dari terdakwa dan juga soal peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi." 

"Kedua, terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan." 

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny. 

Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca juga: 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

Ronny menuturkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved