Polisi Tembak Polisi
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E agar ada keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan ini atas 12 tahun penjara untuk Bharada E dari jaksa penuntut umum.
Tak hanya Bharada E, hari ini terdakwa lainnya, Putri Candrawathi juga bakal menyampaikan pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menyampaikan pembelaan pada sidang Selasa (24/1/2023) kemarin.
Mereka yakni Kuat Maruf, Bripka Rizky Rizal dan Ferdy Sambo.

Jadwal lengkap sidang pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (25/1/2023) :
1. Rabu (25/1/2023) pukul 09.30 WIB.
Sidang atas terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim: Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Bharada E Siap Sampaikan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan pidana 12 tahun yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi itu agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.