Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Kecewa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo: Saya Jujur Malah Dimusuhi

Bharada E mengungkap rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo yang turut menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Dalam pleidoinya Bharada E mengungkap rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo yang turut menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo yang turut menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kekecewaan diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mulanya, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Baca juga: Putri Candrawathi Ungkap Momen Dirinya Marah ke Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Dibunuh

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Giring Brigadir J ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Tuduhan Keliru

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," kata dia.

Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved