Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Richard Eliezer Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Tunangan

Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya. Tribunnews/Jeprima 

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya. (Kloase Tribunnews.com)

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved