Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi Hari Ini, Richard Eliezer Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Tunangan

Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya. Tribunnews/Jeprima 

"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelas Richard.

Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahan Tertunda

Kolase foto Bharada E dan Angeline Kristanto atau Lingling tunangan Richard Eliezer, bicara di program Ni Luh Kompas TV. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.
Kolase foto Bharada E dan Angeline Kristanto atau Lingling tunangan Richard Eliezer, bicara di program Ni Luh Kompas TV. Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya. (Kolase Kompas TV/TribunJambi)

Richard Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya karena kasus yang terjadi ini membuat pernikahan mereka menjadi tertunda.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita."

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," ungkap Richard.

Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer

Richard juga menyampaikan, jika tunangannya menunggu dirinya terlalu lama menjalani proses hukum yang dijatuhkan, maka Richard tidak akan berlaku egois dan akan membebaskan apapun keputusan tunangannya tersebut.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Hakim Wahyu Imam Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.
Hakim Wahyu Imam Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya. (Istimewa)

Dalam sidang tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Joshua, Putri Candrawathi: Saya Sangat Kaget 

Sebagai informasi, bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved