Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Richard Eliezer Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Tunangan
Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.
"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelas Richard.
Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahan Tertunda

Richard Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya karena kasus yang terjadi ini membuat pernikahan mereka menjadi tertunda.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita."
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," ungkap Richard.
Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer
Richard juga menyampaikan, jika tunangannya menunggu dirinya terlalu lama menjalani proses hukum yang dijatuhkan, maka Richard tidak akan berlaku egois dan akan membebaskan apapun keputusan tunangannya tersebut.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Joshua, Putri Candrawathi: Saya Sangat Kaget
Sebagai informasi, bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.