Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Richard Eliezer Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J hingga Tunangan
Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023). Sampaikan permintaan maaf ke keluarga Brigadir J hingga tunangannya.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) membacakan pleidoi hari ini, Rabu (25/1/2023).
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan pledoinya tersebut, diketahui bahwa Richard Eliezer pertama kali menyebutkan keluarga Brigadir J sebagai pihak yang dimintai permohonan maaf.
Richard Eliezer meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
"Pertama-tama saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos," ucap Richard, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Politisi PDIP
Richard Eliezer pun mengaku menyesali perbuatannya karena sudah menembak Brigadir J.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi," ujarnya.
Richard Sampaikan Permohonan Maaf ke Orangtua

Setelah menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J, Richard Eliezer kemudian meminta maaf kepada kedua orangtuanya.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini," kata Bharada E.
Richard menyampaikan permohonan maaf tersebut karena peristiwa penembakan yang terjadi tersebut memberikan dampak buruk kepada mata pencaharaian orangtuanya.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Sampaikan Maaf ke Kapolri
Dalam kesempatannya menyampaikan pledoi hari ini, Richard Eliezer juga memohon maaf kepada pihak Kapolri serta semua penyidik yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya."
"Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelas Richard.
Minta Maaf ke Tunangan karena Pernikahan Tertunda

Richard Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya karena kasus yang terjadi ini membuat pernikahan mereka menjadi tertunda.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita."
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," ungkap Richard.
Baca juga: Ferdy Sambo: Jaksa Cuma Bergantung pada Keterangan Tunggal Richard Eliezer
Richard juga menyampaikan, jika tunangannya menunggu dirinya terlalu lama menjalani proses hukum yang dijatuhkan, maka Richard tidak akan berlaku egois dan akan membebaskan apapun keputusan tunangannya tersebut.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Joshua, Putri Candrawathi: Saya Sangat Kaget
Sebagai informasi, bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.