Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Kutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9, Sebut Majelis Hakim Wakil Tuhan di Dunia
Kuat Maruf mengutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9 serta menyebut Majelis Hakim di persidangan sebagai wakil Tuhan di dunia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Maruf mengutip Ayat Alquran Surat Ar-Rahman Ayat 9 serta menyebut Majelis Hakim di persidangan sebagai wakil Tuhan di dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Sebelum saya akhiri saya mohon maaf Yang Mulia. Saya ingin mengutip ayat Alquran sesuai dengan agama saya agama Islam Surat Ar-Rahman Ayat 9," kata Kuat Maruf di persidangan.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya karena yang saya pahami Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara mempengaruhi kehidupan seseorang," sambungnya.
Baca juga: Kuat Maruf Keluhkan Terus Dituduh Bunuh Brigadir J Hingga Berselingkuh dengan Putri Candrawathi
Sebelumnya dalam persidangan Kuat Maruf mengatakan bahwa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Joshua.
Namun dirinya menegaskan tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Joshua di tanggal 8 Juli 2022.
"Tetapi dimulai dari proses penyelidikan saya seakan-akan dianggap bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan pisau tersebut dibawa ke rumah Duren Tiga," sambungnya.
Menurut Kuat Maruf, di persidangan sudah sangat jelas terbukti bahwa dirinya tidak pernah membawa pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan saya bertemu dengan bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Maruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Kuat Maruf Bantah Rumor Selingkuh dengan Putri Candrawathi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
Kuat Maruf
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
sidang pledoi
Ferdy Sambo
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.