Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Sebut Usul Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Sebaiknya Disampaikan ke DPR

Jokowi menanggapi soal wacana periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang kini 6 tahun menjadi 9 tahun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
IG @kemnaker
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang kini 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Jokowi aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan ke DPR RI.

"Tetapi yang jelas Undang-undang (UU) sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

Saat ditanya soal pendapat secara pribadi, Jokowi kembali mengatakan bahwa di UU sudah diatur.

"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," kata Jokowi.

Baca juga: Komisi II DPR: Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Sudah Pas

Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.

Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakara.

Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyatakan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kades.

Oleh karena itu, Mendes Abdul Halim mendorong agar DPR RI bisa segera membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat aturan soal masa jabatan kades.

Meski pemerintah diklaim sudah sepakat, organisasi pemerintah desa justru mengkritik usulan tersebut.

Berapa gaji kepala desa?

Gaji kepala desa (gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved