Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

7 Orang Bersaksi dalam Sidang Suap PMB Unila 2022: Ada Dekan hingga Pegawai Honorer

Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs digelar kembali hari ini, Selasa (24/1/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs digelar kembali hari ini, Selasa (24/1/2023). 

"Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Nurul Ghufron, dikutip dari Tribunlampung.id, Minggu (21/8/2022).

Karomani juga memerintahkan bawahannya, Wakil Rekrot I Bidang Akademik yakni Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.

Proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.

Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima

Lantaran hal tersebut, Karomani terkena OTT KPK dan ditangkap di Bandung.

Selain itu, tiga orang lainnya juga ikut ditangkap yakni Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.

Sementara itu, OTT di Lampung, KPK mengamankan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dosen Mualimin.

Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.

“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” kata Asep.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunbandarlampung.com/Hurri Agusto)(Tribunlampung.id)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan