OTT KPK di Universitas Lampung
7 Orang Bersaksi dalam Sidang Suap PMB Unila 2022: Ada Dekan hingga Pegawai Honorer
Sidang kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs digelar kembali hari ini, Selasa (24/1/2023).
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs digelar kembali hari ini, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang hari ini, Karomani menjalani persidangan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni M Basri dan Hariyandi.
Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang suap PMB Unila tahun 2022.
Dikutip dari Tribunbandarlampung.com, ketujuh saksi yang hadir tersebut, di antaranya:
Baca juga: 2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran
1. Ida Nuraida: Dekan Fisip Unila
2. Dyah Wulan Sumekar: Dekan FK unila
3. Nairobi: Dekan FEB
4. Fajar Pramukti: Pegawai Honorer Unila
5. Destian: Pegawai Honorer Unila
6. Feri Antonius: Wiraswasta
7. Wayan Rumite: Dosen FKIP Unila
Sementara itu, untuk satu orang saksi yang tidak bisa hadir dalam sidang hari ini adalah Linda Fitri.
Baca juga: Berlangsung Lama, Praktik Titip Calon Mahasiswa Ternyata Tidak Hanya di Fakultas Kedokteran Unila
Sebagai informasi, sebelumnya mantan rektor Unila Karomani terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2022 lalu atas kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Dalam dugaan kasus korupsi PMB tersebut, Karomani diketahui menentukan besaran tarif sebesar Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Nurul Ghufron, dikutip dari Tribunlampung.id, Minggu (21/8/2022).
Karomani juga memerintahkan bawahannya, Wakil Rekrot I Bidang Akademik yakni Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.
Proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.
Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima
Lantaran hal tersebut, Karomani terkena OTT KPK dan ditangkap di Bandung.
Selain itu, tiga orang lainnya juga ikut ditangkap yakni Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara itu, OTT di Lampung, KPK mengamankan Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dosen Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.
“Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” kata Asep.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunbandarlampung.com/Hurri Agusto)(Tribunlampung.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.