Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bakal Layangkan Pleidoi Besok, Kuasa Hukum Bripka RR: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi 

Bripka RR dalam tuntutan jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Bakal Layangkan Pleidoi Besok, Kuasa Hukum Bripka RR: Tuntutan Jaksa Hanya Berdasar Ilusi  

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved