Polisi Tembak Polisi
Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya
Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada seorang jenderal yang lakukan 'gerakan bawah tanah' ingin vonis Ferdy Sambo ringan.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."
"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU, Selasa (17/1/2023).
Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.
Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.
Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat, "Hajar, Chad."
Baca juga: Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud Jamin Kejaksaan Tetap Independen
Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, dilansir TribunGorontalo.com.
"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.
Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan, apakah dengan ucapan 'hajar Chad' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.