Polisi Tembak Polisi
Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya
Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada seorang jenderal yang lakukan 'gerakan bawah tanah' ingin vonis Ferdy Sambo ringan.
TRIBUNNEWS.COM -Seorang jenderal polisi bintang satu disebut-sebut menginginkan vonis ringan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pihaknya mengatakan Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut diduga melakukan 'gerakan bawah tanah'.
Bahkan, diduga menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jerat hukum.
Kini sosok Brigjen yang dikatakan Mahfud MD tersebut menjadi pertanyaan.
Mahfud MD menyebut Brigjen tersebut ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan adanya intervensi dan gerakan-gerakan semacam itu.
Menurut Mahfud, hal itu sangat mungkin terjadi, terlebih pada kasus Ferdy Sambo yang banyak menarik perhatian orang.
Informasi soal Brigjen yang Dimaksud
Mahfud MD mengatakan Brigjen itu mendekati sejumlah pihak untuk diduga melakukan intervensi vonis, dan tujuannya agar Sambo dibebaskan.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar memberi informasi pada dirinya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan dilakukan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata, "Hajar, Chad."
Namun, JPU menyampaikan lain.
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, dilansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan, dalam hal ini Kuat Ma'ruf, mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
JPU juga menyebutkan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan mengikuti korban Brigadir J, saat masuk ke Duren Tiga.
"Brigadir J berdiri di hadapan saksi Ferdy Sambo dan saksi Bharada E, sehingga tertutuplah ruang gerak Brigadir J apabila ingin melarikan diri."
"Bahwa benar saksi Ferdy sambo langsung memaksa korban Brigadir J yang sudah tidak mempunyai ruang gerak lagi diperintahkan untuk jongkok lalu mengangkat tangannya, mundur sedikit, dan (Brigadir J) menanyakan apa yang terjadi."
"Kemudian saksi Ferdy Sambo meneriakkan kepada Bharada E 'Woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ujar JPU, Selasa (17/1/2023).
Kemudian Bharada E, lanjut JPU, menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali dengan senjata Glock 17 hingga terdengar suara erangan kesakitan dari korban Brigadir J.
Keterangan lain menyebutkan, kemudian saksi Ferdy Sambo mengokang senjata Glock 17 dan maju menembak korban Brigadir J sehingga suara erangan kesakitan itu menghilang.
Perintah 'Hajar Chad'

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat, "Hajar, Chad."
Baca juga: Ada Gerakan Bawah Tanah Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Mahfud Jamin Kejaksaan Tetap Independen
Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J, dilansir TribunGorontalo.com.
"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkapnya.
Hal itu lantas sempat menimbulkan pertanyaan, apakah dengan ucapan 'hajar Chad' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.