Polisi Tembak Polisi
Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya
Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada seorang jenderal yang lakukan 'gerakan bawah tanah' ingin vonis Ferdy Sambo ringan.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan dilakukan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata, "Hajar, Chad."
Namun, JPU menyampaikan lain.
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, dilansir YoTube Kompas TV.
JPU mengatakan, dalam hal ini Kuat Ma'ruf, mengetahui bahwa pelaksanaan perampasan nyawa korban Brigadir J sudah dekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.