Polisi Tembak Polisi
Sosok Brigjen Disebut Mahfud MD Masuk 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Vonis Sambo Ringan, Bergerilya
Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada seorang jenderal yang lakukan 'gerakan bawah tanah' ingin vonis Ferdy Sambo ringan.
TRIBUNNEWS.COM -Seorang jenderal polisi bintang satu disebut-sebut menginginkan vonis ringan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Pihaknya mengatakan Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut diduga melakukan 'gerakan bawah tanah'.
Bahkan, diduga menginginkan Ferdy Sambo bebas dari jerat hukum.
Kini sosok Brigjen yang dikatakan Mahfud MD tersebut menjadi pertanyaan.
Mahfud MD menyebut Brigjen tersebut ingin mengintervensi putusan atau vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Siapa Jenderal yang Disebut Mahfud MD Bergerilya, Pesan Vonis Ferdy Sambo Agar Huruf Diganti Angka?
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan adanya intervensi dan gerakan-gerakan semacam itu.
Menurut Mahfud, hal itu sangat mungkin terjadi, terlebih pada kasus Ferdy Sambo yang banyak menarik perhatian orang.
Informasi soal Brigjen yang Dimaksud
Mahfud MD mengatakan Brigjen itu mendekati sejumlah pihak untuk diduga melakukan intervensi vonis, dan tujuannya agar Sambo dibebaskan.
Ia pun meminta pihak yang mengetahui siapa sosok aparat hukum berpangkat Brigjen yang dimaksud, agar memberi informasi pada dirinya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok."
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.