Kamis, 2 Oktober 2025

Mengenal Asas-asas Pemilihan Umum di Indonesia, Lengkap dengan Sejarahnya

Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya.

Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, lengkap dengan sejarahnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut sistem demokrasi berdasarkan asas yang dikenal dengan Luber Jurdil.

Luber Jurdil merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Jujur, Adil dan Rahasia.

Sehingga, terdapat 6 asas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Penjelasan 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia

Mengutip dari kota-tangerang.kpu.go.id, 6 asas Pemilu di Indonesia memiliki arti masing-masing, di antaranya:

Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023

1. Umum

Maksud dari umum adalah semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat wajib mengikuti Pemilu.

Sehingga diselenggarakannya Pemilu tidak dibedakan berdasarkan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

2. Langsung

Maksud dari asas Langsung adalah masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

3. Bebas

Sebagai pemilih, masyarakat bebas menentukan siapa yang dipilih dalam Pemilu.

4. Jujur

Semua pihak yang ikut serta dalam Pemilu, wajib bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved