Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan di KemenkopUKM
Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor yang tangani kasus perkosaan pegawai di KemenkopUKM.
"Dan kemudian Permohonan yang ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai perintah penyidikan nomor sp.sidik/813.a/res1.24/I/2020/satreskrim tahun 2020 kemudian penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang," tambahnya.
Proses itu pun terus bergulir dan tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 sidang hari pertama pra peradilan dilakukan.
"Setelah itu penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sidang berlangsung ada 6 kali, dan putusan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka ini.
Majelis hakim memutuskan, sesuai tuntutan yang dilayangkan ketiga pemohon mengajukan pra peradilan.
Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Daniel membeberkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polresta Bogor Kota sebagai penyidik.
Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.
Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.
Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.
"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.
"Silahkan itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka kedepannya," tandasnya.
Sebelumnya, Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PMO Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.