Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan di KemenkopUKM
Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor yang tangani kasus perkosaan pegawai di KemenkopUKM.
Diberitakan TribunnewsBogor.com, tiga tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM menang di gugatan pra peradilan.
Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengambulkan gugatan tiga tersangka ini pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Dengan menang di gugatan pra peradilan, status tiga tersangka ini dalam gugatannya memutuskan penetapan status tiga orang tersangka ini tidak sah.
Lalu, bagaimana alur persidangan kasus ini?
Seperti yang diketahui, ketiga orang yang menang di gugatan pra peradilan ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka tepat pada bulan Januari 2020 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik.
Namun, jelang tiga bulan atau tepatnya tanggal 18 Maret, kasus ini dihentikan atau ditutup seiring keluarnya SP 3 atau Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan.
Lalu, tepat pada periode akhir tahun 2022, kasus ini kembali dibuka oleh Polresta Bogor Kota dengan melalui beberapa koordinasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun langsung turun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bogor Kota.
Tarik ulur kasus ini pun sempat terjadi namun Polresta Bogor Kota terus melakukan langkahnya karena kasus ini dibuka kembali.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan, sebelum tiga tersangka ini menang di gugatan pra peradilan, sebanyak 6 kali persidangan sudah dilakukan.
Persidangan Pra Peradilan yang dilakukan dimulai ketika tanggal 22 Desember 2022.
"Kami di sini menyampaikan terkait dengan Keputusan pra peradilan nomor 5/pra/22/PN/Bogor. Jadi disini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara pra peradilan, kemudian di daftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Jaga Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fikar, tapi yang hadir kuasanya," kata Daniel dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).
Dari pelimpahan berkasa pra peradilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Pemohon meminta untuk menerima permohonan pra peradilan dinyatakan sah, dan SP 3 soal penghentian penyidikan, dan status penetapan tersangka tidak sah.
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PMO Kemenkop 2025 |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
![]() |
---|
Fadli Zon Digugat, Sandyawan Sumardi: Investigasi TGPF soal Perkosaan Mei 1998 Paling Komprehensif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.