Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Jaksa menuturkan bahwa fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Candrawathi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Adapun pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh korban Brigadir J.
Namun JPU menegaskan keterangan Putri soal pelecehan seksual tidak cukup alat bukti.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata Jaksa saat membacakan penuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Berharap Dihukum Mati
Jaksa menuturkan bahwa fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Candrawathi.
Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.
"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saudara Putri bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," jelas JPU.
Jaksa menjelaskan bahwa fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut.
Sebaliknya, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.
"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," jelasnya.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
polisi tembak polisi
tuntutan putri candrawathi
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
jaksa penuntut umum
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.