Jumat, 3 Oktober 2025

Aset First Travel Masih di Kejaksaan, Korban Tuntut Kejelasan Mekanisme Pengembalian

Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Wartakota/henry lopulalan
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan) 

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved