Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Tanggapan kuasa hukum Kuat Ma'ruf soal kliennya yang disebut JPU mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM - Kuat Maruf disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal ini diungkap JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Mengenai kesimpulan JPU tersebut, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, memberi bantahan.
"Dari persidangan awal sampai sekarang kan enggak ada indikasi ke sana," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Irwan Irawan menyebut, tidak ada saksi dan bukti terkait dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Namun, kata dia, terdapat dugaan pelecehan seksual di rumah Magelang.
"Tidak ada saksi yang menjelaskan kepada mereka (Putri Candrawathi dan Brigadir J) berselingkuh."
"Tidak ada bukti yang menjelaskan yang bisa terkonfirmasi bahwa betul ada peristiwa perselingkuhan."
"Yang ada itu pelecehan. Dimana rentetan peristiwanya itu jelas," tutur Irwan.
Baca juga: Nilai Tuntutan 8 Tahun Penjara dari JPU Berat, Kuasa Hukum Kuat Maruf Siapkan 3 Hal Ini di Pledoi
Ia melanjutkan, dalam peristiwa dugaan pelecehan itu, Susi dan Kuat Maruf melihat Putri Candrawathi tergeletak.
"Ketika Susi dan Kuat Maruf melihat ibu (Putri Candrawathi) itu tergeletak di depan kamar."
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikolog."
"Itulah rangkaian yang bisa membuktikan bahwa terjadi pelecehan," papar kuasa hukum Kuat Maruf itu.
Baca juga: Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Kesimpulan Jaksa soal Dugaan Perselingkuhan
Jaksa menyimpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J diperkuat setelah memeriksa Kuat sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.
Kuat Maruf juga menyatakan insiden di Magelang tak boleh menjadi duri dalam rumah tangga.
Jaksa menimbang duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat."
"Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," jelas JPU.

Kuat Maruf akan Ajukan Pembelaan
Sementara itu, Kuat Maruf direncanakan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat Maruf pada awal pekan depan.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan."
"Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujarnya dalam persidangan, Senin.
Baca juga: Kecewa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Seharusnya Bebas
Seperti diketahui, JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kuat Maruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.